TANGERANG - Sungguh malang hak remaja tanggung yang mengenyam pendidikan di SMAN 31 Kabupaten Tangerang harus pasrah tidak dapat pindah ke SMAN 4 Cikupa Kabupaten Tangerang karena polemik internal yang ada di sekolah tersebut.
Muhammad Zacky Wiby Piandy siswa kelas XI SMAN 31 Kabupaten Tangerang berkeinginan untuk pindah ke SMAN 4 Cikupa dilantarankan ingin memaksimalkan prestasinya di sekolah unggulan di wilayah dia tinggal.
Koswara selaku humas SMAN 4 Cikupa menyampaikan penolakannya terhadap keinginan siswa dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang ke tempat dia mengajar, Senin, (10/1/2022).
"Dapodik SMAN 4 Cikupa overload dan Kepala Sekolah belum memberikan izin. Namun, bila pindahan dari daerah luar kami bisa menerimanya, " tegas Koswara saat dikonfirmasi.
Ditambahkannya kembali, silahkan melaporkan hal tersebut ke dinas terkait atau pada pimpinan saya yang sedang dirawat di rumah sakit untuk bisa saya terima kepindahan siswa tersebut.
Sementara, Sopiyan, orang tua dari siswa SMAN 31 akan melaporkan sikap dingin dan arogan seorang humas di SMAN 4 Cikupa yang kaku pada mitra pimpinannya pada kadis pendidikan Provinsi Banten.
Padahal waktu hasil pertemuan dengan Humas dan kepala sekolah yang lama, kepala sekolah sudah menyatakan oke bahkan kepala sekolah waktu itu meminta Humas untuk mencatat nama anak saya.
"Semoga apa yang menimpa anak saya ini bisa segera diselesaikan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dirugikan dalam hak menempuh pendidikan, " tandas Sopiyan. (Hbi)
Baca juga:
Bakamla RI Resmi Tutup Pelatihan ICS
|